Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang berinisial FSS (49) membayar dua siswi sebuah SMA dan SMP di Kupang Rp 3 juta sekali kencan. Saat ini FSS telah ditahan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Oebobo terkait kasus penjualan dua anak di bawah umur. FSS ditahan sejak Sabtu . Informasi yang diperoleh Pos Kupang, sebelum FSS dibekuk, polisi setempat sudah menangkap seorang dalang trafficking yang bernama Nikolaus Anin alias Kumis pada Rabu . Kumis diduga selaku orang yang menjual dua siswi SMA yang masih di bawah umur, yakni Bunga (bukan nama sebenarnya, red) dan Mawar (bukan nama sebenarnya, red), yang masih berumur 16 tahun dan 14 tahun.
Kumis menjual dua siswi ini kepada FSS di sebuah penginapan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima. Bunga dan Mawar diiming-imingi dengan uang Rp 3 juta oleh Kumis, yang kemudian membawa mereka ke penginapan di Jalan Sam Ratulangi.
Polisi mengetahui kasus ini ketika orangtua dari dua siswi ini mengadu ke Polsek Oebobo karena anak-anak mereka tidak pulang ke rumah. Kapolsek Oebobo, AKP Yulian Perdana mengatakan, FSS yang adalah PNS Kabupaten Kupang itu sudah diamankan karena perannya melakukan eksploitasi seksual terhadap dua korban.
Sebelumnya polisi telah menangkap Kumis yang diduga sebagai perantara. “Kumis ini yang menghubungi korban lewat telepon dan menjanjikan uang Rp 3 juta jika kedua korban mau bersedia melayani pria hidung belang,” kata Yulian.
Menurut Perdana, FSS ditangkap berdasarkan perkembangan penyidikan terhadap Kumis dan korban. “Kita tangkap dan tahan FSS sebagai tersangka yang mengeksploitasi seksual. Jadi untuk kasus trafficking yang kami tangani sudah lengkap pelakunya, mulai dari perantara/penjual sampai yang mengeksploitasi seksual,” kata Yulian.
Judul : Duh...Oknum PNS Beli Gadis SMP
Deskripsi : ilustrasi/net Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang berinisial FSS (49) membayar dua siswi sebu...